Utamanya bagi ibu hamil dan anak untuk bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (Fasdik) yang tersedia.
Manfaat PKH ini pun mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM pun didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses pada berbagai program perlindungan sosial lainnya yang adalah program komplementer secara berkelanjutan.
Baca Juga: Lumayan Dapat Rp 3 Juta, Ini Syarat Daftar BLT Bansos PKH 2023