Suar.ID -Di tahun 2023 ini, pemerintah bakal melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Bansosyang diberikan ini salah satunya yaitu berupa PKH ibu hamilatau BLT ibu hamil2023.
Bagi Anda penerima BLT ibu hamil2023 ini nantinya bakal mendapatkan Rp750 ribu.
Lalu kapankah jadwal BLT ibu hamil 2023ini bakal cair?
Dilansir TribunPontianak.co.id, sebelum mengecek dana BLT ibu hamil dan balita Rp750 ribu, pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat sebagai penerima PKH Tahap 1.
Syarat agar ibu hamil dan balita terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 ini yaitu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Kemudian, ibu hamil dan balita wajib memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas di wilayah masing-masing.
Bila nantinya persyaratan di atas memang sesuai, nantinya masyarakat pun bisa cek penerima PKH tahap 1 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini cara cek penerima PKH tahap 1 di situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Ketik empat (4) kode captcha. Pastikan mengikuti petunjuk agar bisa dibaca oleh sistem.
- Langkah terakhir klik 'Cari Data'.
Proses selanjutnya yaitu sistem cekbansos.kemensos.go.id mulai mencocokkan nama berdasarkan wilayah yang diinput dengan basis data Kementrian Sosial (Kemensos).
Bila data ibu hamil dan balita sudah terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini, maka pada hasil pencarian data akan muncul identitas penerima seperti nama, alamat, dan umur.
Sedangkan bila pada kolom PKH tertulis status (Ya) dan periode penyaluran (Januari 2023).
Bagi ibu hamil dan balita penerima PKH tahap 1, bakal dapatkan BLT Rp750.000 yang kemungkinan sudah mulai cair pada Januari 2023.
Bila di Januari 2023 belum menerima dana BLT ibu hamil dan balita, mungkin bakal disalurkan pada Februari atau Maret mendatang.
Untuk diketahui, Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Tranfers (CCT) ini nyatanya terbukti berhasil.
Apalagi dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara ini utamanya dalam masalah kemiskinan yang kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH ini pun akhirnya membuk akses keluarga miskin.
Utamanya bagi ibu hamil dan anak untuk bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (Fasdik) yang tersedia.
Manfaat PKH ini pun mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM pun didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses pada berbagai program perlindungan sosial lainnya yang adalah program komplementer secara berkelanjutan.
Baca Juga: Lumayan Dapat Rp 3 Juta, Ini Syarat Daftar BLT Bansos PKH 2023