Selain itu, tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah, dari uang tersebut.
"Untuk barang bukti, kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.