Bahkan, ia ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.
Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.
"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi,"
"Kemudian, menjemput korban dengan mobil,"
"Membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"
"Setelah itu, BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023), melansir Tribun Bengkulu.
Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk membeli beras dan minuman keras.
Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.
Keduanya mengaku, membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.
Uang tersebut selanjutnya dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.