Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, dibagi oleh Da kepada tersangka AA.
Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.
Ketiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Polisi pun mengungkap peran ketiga tersangka.
Tersangka Da memiliki peran sebagai pelaku eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.
Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE.
BE sendiri telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.
Tersangka AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da.