Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Sumatera Selatan Cuma Dihukum 10 Bulan, Hotman Paris Ingin Temui Ayah Korban

Jumat, 06 Januari 2023 | 13:32
Kompas.com

Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan bergilir di Sumatera Selatan.

Suar.ID - Kasus pemerkosaan bergilir yang terjadi di Sumatera Selatan belakangan ini bikin heboh.

Pasalnya pelaku pemerkosaan mendapatkan hukuman yang sangat ringan.

Melansir dari Kompas.com, ayah korban yang berinisal W (43), membuat video kekecewaannya.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @lahatterkini, W kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan.

Dia mengatakan jika putrinya yang berinisial A (17) mengalami trauma berat akibat kekerasan serta pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

"Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara."

"Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup."

Dalam video tersebut, dia meminta keadilan dan memohon agar Presiden Jokowi membantu dirinya.

Baca Juga: Hotman Paris Ternyata Naksir Berat dengan Sosok Janda Cantik Ini, Sampai Rela Kirim Lamborghini ke Bali!

"Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden," kata W dalam video tersebut itu.

Pengacara kondang Hotman Paris kembali menyoroti kasus yang begitu memilukan.

Video kekecewaan W viral dan mendapatkan banyak netizen ngelus dada.

Netizen turut kecewa dengan hukuman ringa para pelaku pemerkosaan.

Kabar tentang W akhirnya disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Mengutip dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Rabu (4/1/2023), Hotman Paris membagikan sebuah tangkapan berita tentang seorang W minta keadilan ke Presiden.

Hotman Paris pun langsung meminta bantuan netizen untuk mengabarkan ke sosok ayah itu agar segera menemuinya.

"Minta ayah ini datang ke Kopi Joni sabtu jam 7 pagi," tulis Hotman Paris di kolom keterangan postingannya itu.

Instagram.com/@hotmanparisofficial
Instagram.com/@hotmanparisofficial

Postingan Hotman Paris

Menurut informasi yang beredar, pelaku pemerkosaan itu diketahui berjumlah 3 orang, yakni OH (17), MAP (17), dan GA yang masih buron.

Usai sidang digelar, hakim memutuskan OH dan MAP divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut disebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut 7 bulan penjara.

Sontak saja, keluarga korban langsung tak terima karena merasa hukuman yang diterima pelaku terlalu ringan.

Korban sendiri yang berinisial A (17), sebelumnya diperkosa 3 tersangka pada 29 Oktober 2022.

Di sebuah tempat kos yang terletak di Kabupaten Lahat.

Saat itu pelaku mengurung korban dan melakukan kekerasan kepada A sebelum diperkosa secara bergantian.

Baca Juga: Disebut Punya Bekingan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Bongkar Bukti Mengejutkan: Lama Banget

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya