Suar.ID - Nampaknya Ferdy Sambokembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, kini Ferdy Sambotetiba saja gugat Presiden Jokowidan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden JokowidanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat Ferdy Sambousai dirinya klaim cakap dalam laksanakan tugasdahulu.
Bahkan, Ferdy Sambopun minta diperhatikan pengabdian dan jasa-jasanya saat masih jadi polisi dulu.
Dilansir Tribunnews.com, mantan Kepala Divisi Profisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi danKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Mengutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan ini teregister dengan nomor pekara476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan Ferdy Sambo gegara tak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo ini pun benarkan hal ini.
Ini pun terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.
Ia pun beberkan alasan kliennya ini gugat Presiden Jokowi danKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sambo melalui kuasa hukumnya pun meminta pada negara untuk perhatikan pengabdiannya sebagi Anggota Polri.
Ia pun mengklaim kalau dirinya selalu cakap dalam laksanakan tugas dan juga wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, (30/12/2022).
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Selain itu, Arman pun sampaikan gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak tiap warga negara.
Karenanya, ia pun menilai kalau upaya hukum ini adalah hal yang wajar.
Apalagi sudah diatur dalam Pasal53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
Arman di akhirny pun sebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang jeratkliennya soal kematian Brigadir J ini juga akan terus berproses di pengadilan.
Oleh karena itu, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tak akan ganggu jalannya persidangan.
Pasalnya, hal ini memiliki objek yang berbeda.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.
Sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan kubu Ferdy Sambo ini ada 4 poin yang ditujukan untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut ini isi gugatannya.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.