Follow Us

Klaim Cakap Laksanakan Tugas, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Perhatikan Pengabdian dan Jasa Saya

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:03
Alasan Ferdy Sambo nekat gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, klaim cakap laksanakan tugas dan minta perhatikan pengabdian dan jasanya.
Kolase: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan IG @jokowi

Alasan Ferdy Sambo nekat gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, klaim cakap laksanakan tugas dan minta perhatikan pengabdian dan jasanya.

Suar.ID - Nampaknya Ferdy Sambo kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya, kini Ferdy Sambo tetiba saja gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat Ferdy Sambo usai dirinya klaim cakap dalam laksanakan tugas dahulu.

Bahkan, Ferdy Sambo pun minta diperhatikan pengabdian dan jasa-jasanya saat masih jadi polisi dulu.

Dilansir Tribunnews.com, mantan Kepala Divisi Profisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Mengutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan ini teregister dengan nomor pekara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan ini diajukan Ferdy Sambo gegara tak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.

Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo ini pun benarkan hal ini.

Ini pun terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.

Ia pun beberkan alasan kliennya ini gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sambo melalui kuasa hukumnya pun meminta pada negara untuk perhatikan pengabdiannya sebagi Anggota Polri.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest