Suar.ID - Nampaknya Ferdy Sambokembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, kini Ferdy Sambotetiba saja gugat Presiden Jokowidan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden JokowidanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat Ferdy Sambousai dirinya klaim cakap dalam laksanakan tugasdahulu.
Bahkan, Ferdy Sambopun minta diperhatikan pengabdian dan jasa-jasanya saat masih jadi polisi dulu.
Dilansir Tribunnews.com, mantan Kepala Divisi Profisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi danKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Mengutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan ini teregister dengan nomor pekara476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan Ferdy Sambo gegara tak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo ini pun benarkan hal ini.
Ini pun terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.
Ia pun beberkan alasan kliennya ini gugat Presiden Jokowi danKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sambo melalui kuasa hukumnya pun meminta pada negara untuk perhatikan pengabdiannya sebagi Anggota Polri.