Ia pun mengklaim kalau dirinya selalu cakap dalam laksanakan tugas dan juga wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, (30/12/2022).
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Selain itu, Arman pun sampaikan gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak tiap warga negara.
Karenanya, ia pun menilai kalau upaya hukum ini adalah hal yang wajar.
Apalagi sudah diatur dalam Pasal53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
Arman di akhirny pun sebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang jeratkliennya soal kematian Brigadir J ini juga akan terus berproses di pengadilan.
Oleh karena itu, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tak akan ganggu jalannya persidangan.
Pasalnya, hal ini memiliki objek yang berbeda.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.