Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Klaim Cakap Laksanakan Tugas, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Perhatikan Pengabdian dan Jasa Saya

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:03
Alasan Ferdy Sambo nekat gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, klaim cakap laksanakan tugas dan minta perhatikan pengabdian dan jasanya.
Kolase: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan IG @jokowi

Alasan Ferdy Sambo nekat gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, klaim cakap laksanakan tugas dan minta perhatikan pengabdian dan jasanya.

Ia pun mengklaim kalau dirinya selalu cakap dalam laksanakan tugas dan juga wewenang.

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, (30/12/2022).

"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Grid.ID / Rissa Indrasty

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, Arman pun sampaikan gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak tiap warga negara.

Karenanya, ia pun menilai kalau upaya hukum ini adalah hal yang wajar.

Apalagi sudah diatur dalam Pasal53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.

Arman di akhirny pun sebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang jeratkliennya soal kematian Brigadir J ini juga akan terus berproses di pengadilan.

Oleh karena itu, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tak akan ganggu jalannya persidangan.

Pasalnya, hal ini memiliki objek yang berbeda.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x