Follow Us

Klaim Cakap Laksanakan Tugas, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Perhatikan Pengabdian dan Jasa Saya

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:03
Alasan Ferdy Sambo nekat gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, klaim cakap laksanakan tugas dan minta perhatikan pengabdian dan jasanya.
Kolase: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan IG @jokowi

Alasan Ferdy Sambo nekat gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, klaim cakap laksanakan tugas dan minta perhatikan pengabdian dan jasanya.

Sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan kubu Ferdy Sambo ini ada 4 poin yang ditujukan untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut ini isi gugatannya.

Ferdy Sambo
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ferdy Sambo

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Digugat Cerai Istri, Putra Siregar Minta Maaf, Akui Tak Luput dari Kesalahan: Untuk Keluarga dan Anak

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest