Follow Us

Korban Doni Salmanan Ngamuk, Dinan Fajrina Bahagia Suaminya Tak Jadi Dimiskinkan: I Love You Sayang

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 18 Desember 2022 | 18:03
Kesetiaan Dinan Fajrina berbuah manis, Doni Salmanan tak jadi jatuh miskin, para korban pun langsung ngamuk.
Kolase: IG @dinan_fajrina

Kesetiaan Dinan Fajrina berbuah manis, Doni Salmanan tak jadi jatuh miskin, para korban pun langsung ngamuk.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).

Tak sampai disitu, tertulis juga dalam berkas ini yaitu 136 barang bukti dan 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Namun, meski suaminya kini tak jadi jatuh miskin, Dinan Fajrina masih harus bersabar.

Pasalnya, Doni Salmanan ini tetap harus dijatuhi hukuman penjara.

Doni Salmanan ini diketahui dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidir 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan negeri (PN) Bale, Bandung I, Jawa Barat pada Kamis (15/12).

Hakim dalam vonisnya ini sebut Doni Salmanan ini terbukti telah lakukan tindak pidana yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Korban Doni Salmanan Ngamuk

Usai halim berikan vonis pada Doni Salmanan, para korban pun meluapkan amarahnya.

Pasalnya, hasil vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan ini dinilai terlalu ringan.

Sampai ada yang sebut kalau adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest