Suar.ID - Saat ini banyak orang menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk solusi dana cepat.
Pinjaman online biasanya tidak memerlukan syarat yang berat, bahkan hanya KTP dana yang diminta bisa langsung cair ke rekening.
Namun Anda harus berhati-hati bila melakukan pinjaman online, pasalnya masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK.
Mengutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan 88 platform pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober 2022.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal."
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/11/2022).Togam menjelaskan, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini.
Caranya, dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Sebelumnya, untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Tongam berpesan, jika mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Tangan Kiri, Ada Kabar Baik Bagi yang Belum Menikah!