Suar.ID -Cek Sebelum Pakai, Ini Daftar Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK.
Pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi bagi peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.
Apalagi, Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada pengguna.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar penyelenggara fintech lending berizin atau legal.
Jika telah terdaftar pada OJK, dapat dipastikan aplikasi Pinjaman Online tersebut resmi.
Lantaran, berada dalam pengawasan OJK.
Pada aplikasi Pinjaman Online yang telah memegang izin dari OJK, dapat dipastikan Aplikasi Pinjol tersebut aman untuk digunakan.
Setelah kamu mengetahui daftar namanya, kamu juga perlu mengetahui beberapa istilah lain dalam aplikasi Pinjaman Online.
Dalam Penggunaannya, aplikasi Pinjaman Online memiliki beberapa persyaratan utama.
Beberapa di antaranya, seperti wajib memiliki KTP, Berpenghasilan tiap bulan, memiliki NPWP, dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki nomor rekening atas nama pribadi.
Syarat dan ketentuan pada aplikasi Online tak lengkap jika kamu belum tahu aplikasi Pinjaman Online mana yang telah legal dan aman saat digunakan.