Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.
“Kami meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan digital,"
"Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi,” tutur Ronald.
Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: 5 Menit Langsung Cair, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Tanpa KTP Lewat DANA