Sementara itu, Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning, Risza Bambang menyarankan, untuk menghindari jeratan utang tekfin, kemampuan membayar Anda harus diperhatikan.
“Cicilan tidak boleh lebih dari 35 persen dari pendapatan hasil usaha,"
"Sebab, plafon cicilan lebih besar dari pendapatan bisa mengakibatkan gagal bayar,” kata dia.
Jika nilai pendapatan hasil usaha masih merupakan nilai proyeksi atau ekspektasi, sebaiknya batas kemampuan cicilan diturunkan jadi 20 persen sampai 25 persen.
Pasalnya, realita bisa berbeda dengan asumsi.
“Minta juga bagaimana prosedur mempercepat pelunasan utang, berapa bunga penaltinya, dan apakah ada tambahan beban biaya lainnya jika ingin melunasi utang sebelum waktu berakhir,” ujar Risza.
Baca Juga: 4 Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor Panjang, Dijamin Resmi OJK dan Cepat Cair