Suar.ID -Begini Cara Aman Berutang Pinjol Supaya Tak Terjerat Utang Fintech.
Banyak orang menggunakan layanan pinjaman online, baik untuk modal usaha maupun untuk kebutuhan lainnya.
Memang, syarat untuk bisa mendapatkan pinjaman melalui aplikasipinjolrelatif mudah.
Namun, berutang melalui layanan aplikasi pinjaman online juga memiliki risiko yang harus diwaspadai.
Tanpa terkecuali jika Anda menerima dana pinjaman modal usaha dari perusahaan financial technology (fintech) P2P lending.
Namun tenang, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar tetap bisa berutang ke layanan pinjaman online dengan aman.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, salah satu cara aman untuk memperoleh pinjaman dari P2P lending, dengan meminjam dari perusahaan fintech yang sudah terdaftar di AFPI.
Menurutnya, dengan terdaftar di AFPI, maka perusahaan-perusahaan fintech tersebut, dipastikan tunduk kepada code of conduct.
Hal ini berarti, perusahaan-perusahaan fintech tersebut, mematuhi peraturan yang dibuat oleh asosiasi.
Misalnya, secara transparan perusahaan menjelaskan produk pinjamannya, menaati standar penawaran produk, bersedia mencegah pemberian pinjaman berlebih, dan menerapkan praktik yang manusiawi dalam penagihan.
“Saat ini, yang sudah terdaftar ada 106 perusahaan,” tegas CEO & Co-Founder Investree itu,melansirdari Kompas.com.