Suar.ID - Sosok Putri Candrawathi ini memang ramai dibicarakan karena terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jalani sidang perdananya, cuplikan eksepsi Putri Candrawathi ini soal peristiwa di Magelang pun malah buat seorang hakim tertawa.
Diketahui, hakim perempuan ini adalah Albertina Ho yang memang dikenal tegas.
Benarkah ada suatu hal yang tak sinkron dalam pernyataan eksepsi Putri Candrawathi ini?
Sebelumnya, Albertina Ho ini menjadi narasumber di program Rosi yang diunggah oleh kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (20/10).
Dalam video ini, ia pun mengulas kasus Putri Candrawathi dkk.
Mulanya, Rosiana Silalahi selaku host meminta tanggapan Albertina soal narasi dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat eksepsi sebut adanya pelecehan di Magelang.
Ada 2 kalimat dalam eksepsi Putri Candrawathi ini yang dianggap kurang sinkron.
Kalimat tersebut yaitu narasi soal Brigadir J yang mengancam akan menembak dan kalimat korban yang mengatakan 'tolong bu, tolong bu'.
"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana kepada Albertina Ho.
Albertina nampak tertawa beberapa saat usai dengarkan 2 kalimat tersebut.
"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.
Bila memang pihak Ferdy Sambo ini harapkan narasi pelecehan ini miliki nilai, maka hal ini pun harus dibuktikan dalam persidangan.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim.
"Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.
Albertina pun menerangkan kalau memang terjadi pelecehan di Magelang, ini bukan berarti jadi suatu pembenaran untuk lakukan tindak pidana pembunuhan.
Selanjutnya, ia mengatakan kalau seharusnya bila terjadi pelecehan seperti yang disampaikan, korban ini segera melapor ke polisi.
Ia pun menjelaskan lebih jauh antara kasus dugaan pelecehan di Magelang dengan pembunuhan berencana merupakan 2 hal yang berbeda.
"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan.
"Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.
Dirinya juga menyebut kalau seharusnya betapapun seorang ini miliki jabatan, maka tak bisa bertindak semen-mena.
Bila ada perbuatan pidana, maka selesaikan secara hukum.
"Jangan kita selesaikan sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui, kini ada 2 perspektif untuk lihat posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada yang lihat sebagai korban pelecehan seksual dan ada juga yang melihat sebagai otak pembunuhan berencana.
Pasalnya, ceritanya ini memicu kasus Duren Tiga.
Selain itu disebutkan istri Ferdy Sambo ini alami trauma gegara adanya pelecehan.
Meski demikian, Albertina sebut kalau trauma tak cuma disebabkan oleh pelecehan saja.
"Bisa juga faktor lain, tidak hanya satu penyebab," ucapnya.
"Misalnya karena mendengar tembakan berkali-kali? tanya Rosi.
"Iya," jawab Albertina.
Hal ini pun nanti bisa diuji di persidangan.
Jika hakim yang memimpin sidang memang meminta jaksa menghadirkan ahli independen.