"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa diMagelang," ungkap Albertina.
Bila memang pihak Ferdy Sambo ini harapkan narasi pelecehan ini miliki nilai, maka hal ini pun harus dibuktikan dalam persidangan.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim.
"Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.
Albertina pun menerangkan kalau memang terjadi pelecehan di Magelang, ini bukan berarti jadi suatu pembenaran untuk lakukan tindak pidana pembunuhan.
Selanjutnya, ia mengatakan kalau seharusnya bila terjadi pelecehan seperti yang disampaikan, korban ini segera melapor ke polisi.
Ia pun menjelaskan lebih jauh antara kasus dugaan pelecehan di Magelang dengan pembunuhan berencana merupakan 2 hal yang berbeda.
"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan.
"Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.
Dirinya juga menyebut kalau seharusnya betapapun seorang ini miliki jabatan, maka tak bisa bertindak semen-mena.
Bila ada perbuatan pidana, maka selesaikan secara hukum.