Suar.ID -Urat Malu Sudah Putus, Gaga Muhammad Kesal Dituntut 4,5 Tahun Penjara Usai Lumpuhkan Mendiang Laura Anna.
Selain itu, Gaga Muhammad juga dituntut denda Rp 10 Juta.
Menurut Gaga Muhammad, tuntutan sebanyak itu dirasa hanya untuk memuaskan pihak-pihak yang telah membencinya.
Hal ini diungkapkan Gaga Muhammad dalam persidangan lanjutan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini,"
"Ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik,"
"Lalu, menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuaskan pihak-pihak yang membenciku," kata Gaga Muhammad dalam persidangan, melansir Tribunnews.
Bahkan Gaga menyimpulkan, tuntutan jaksa terpengaruh dari opini publik yang ada di sosial media.
Namun, bukan dari saksi fakta persidangan.
"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ujar Gaga.
"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta di persidangan, melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.