Suar.ID - Kelanjutan kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh total dan mendakwa Gaga Muhammad memasuki babak baru.
Sebelumnya, Gaga Muhammad sendiri sudah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Meski begitu pihak Gaga Muhammad masih belum bisa menerima vonis tersebut hingga akhirnya mengajukan banding.
Sayangnya pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak pengajuan banding dari Gaga Muhammad.
Kini, seperti dilansir Tribun Seleb, kuasa hukum Gaga Muhammad hendak mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Fachmi Bachmid dikabarkan akan mengajukan kasasi pada hari ini, Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Pihak kuasa hukum akan didampingi langsung oleh ayah Gaga Muhammad, Kang Asep.
"Pukul 10.00 WIB. Ayah Gaga Muhammad Kang Asep yang di dampingi Fahmi Bachmid akan mengajukan Kasasi atas Putusan PN JKT Timur JO PT DKI Jakarta Permohonan Kasasi akan di ajukan melalui Pengadilan Negeri JKT. Timur," tulis pesan brodcast Fahmi Bachmid.
Pihak keluarga Gaga Muhammad berniat untuk mencari keadilan atas putusan majelis hakim atas kasus lakalantas yang menjerat mantan kekasih Laura Anna ini.
Mereka berharap agar Gaga Muhammad bisa mendapatkan keringanan hukuman.