MakaGaga Muhammaddilaporkan ke polisi oleh Laura Annayang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammaddivonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.