Putusan ini dinilai pihak Gaga Muhammad dirasakan belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Bahkan kini Laura Anna sendiri telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya sampai saat ini, pihak Gaga Muhammadmasih merasa belum puas dengan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Oleh karenanya,Gaga Muhammadakan mencari keadilan ke MA lewat proses kasasi.
"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid.
"Karena kami harus mencari keadilan," sambungnya.
KasusGaga Muhammaddan Laura Annamulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.