Suar.ID- Kelanjutan kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh total dan mendakwa Gaga Muhammad memasuki babak baru.
Sebelumnya, Gaga Muhammad sendiri sudah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Meski begitu pihak Gaga Muhammad masih belum bisa menerima vonis tersebut hingga akhirnya mengajukan banding.
Sayangnya pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak pengajuan banding dari Gaga Muhammad.
Kini, seperti dilansirTribun Seleb, kuasa hukum Gaga Muhammad hendak mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Fachmi Bachmid dikabarkan akan mengajukan kasasi pada hari ini, Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Pihak kuasa hukum akan didampingi langsung oleh ayah Gaga Muhammad, Kang Asep.
"Pukul 10.00 WIB. Ayah Gaga Muhammad Kang Asep yang di dampingi Fahmi Bachmid akan mengajukan Kasasi atas Putusan PN JKT Timur JO PT DKI Jakarta Permohonan Kasasi akan di ajukan melalui Pengadilan Negeri JKT. Timur," tulis pesan brodcast Fahmi Bachmid.
Pihak keluarga Gaga Muhammad berniat untuk mencari keadilan atas putusan majelis hakim atas kasus lakalantas yang menjerat mantan kekasih Laura Anna ini.
Mereka berharap agar Gaga Muhammad bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan ini dinilai pihak Gaga Muhammad dirasakan belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Bahkan kini Laura Anna sendiri telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya sampai saat ini, pihak Gaga Muhammadmasih merasa belum puas dengan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Oleh karenanya,Gaga Muhammadakan mencari keadilan ke MA lewat proses kasasi.
"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid.
"Karena kami harus mencari keadilan," sambungnya.
KasusGaga Muhammaddan Laura Annamulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
MakaGaga Muhammaddilaporkan ke polisi oleh Laura Annayang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammaddivonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.