Salah satunya,adasetoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang mencapai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.
"Salah satau hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah."
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya.
PPATK juga menyebut adanyatemuan setoran tunai mencurigakan dalam jangka pendek sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.
Uang tersebut, kata Ivan, diduga digunakan untuk membeli jam mewah.
Dengan penetapan tersangka ini, Lukas Enembe diminta agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.