Follow Us

Nyesek! Niat Hati Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Dengan Anggota Polisi, Ibu Di Luwu Timur Ini Malah Jadi Tersangka Hingga Mendekam Di Penjara

Rizki Dewi Ayu - Senin, 05 September 2022 | 13:35
Niat hati adopsi bayi sahabatnya hasil hubungan gelap dengan anggota polisi, ibu di Luwu Timur ini malah mendekam di penjara.
Kompas.com

Niat hati adopsi bayi sahabatnya hasil hubungan gelap dengan anggota polisi, ibu di Luwu Timur ini malah mendekam di penjara.

"RE dan RE akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat," jelas Yulis.

Seolah tak ada kapoknya, ternyata pada 28 September 2020 RI kembali hamil anak hasil hubungannya dengan RE.

Kendati demikian, RI dan RE akhirnya mengakui perbuatan mereka kepada orang tuanya hingga akhirnya menikah siri.

Setelah RI dan RE menikah, Yulis merasa tenang karena orang tua RI mengaku tak akan mengambil bayi yang diadopsi Yulis.

Sayangnya beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.

Awalnya Yulis menolak untuk memberikan bayi tersebut. Tetapi karena terus didesak, Yulis dan suami akhirnya mengembalikan bayi tersebut ke orang tua RI.

Kisah Yulis niat bantu sahabatnya yang lahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan anggota polisi justru berakhir di penjara
Pexels.com

Kisah Yulis niat bantu sahabatnya yang lahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan anggota polisi justru berakhir di penjara

Setelah bayi tersebut diasuh oleh keluarga RI, Yulis mendapat kabar kalau orangtua RI berniat mengurus akta kelahiran bayi tersebut.

Mengetahui hal tersebut Yulis lantas bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru.

Sebab, sang bayi sudah memiliki akta lahir yang pernah diurus Yulis beberapa waktu lalu.

Ternyata menurut pegawai kecamatan hal tersebut tidak masalah. Yulis pun merasa lega karena masalah sudah selesai.

Namun pada bulan Desember 2021, Yulis menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest