Suar.ID - Seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi tersangka sampai mendekam di penjara setelah mengadopsi bayi sahabatnya.
Niat hati membantu sahabat yang melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan anggota polisi, ibu tersebut malah dijadikan tersangka.
Ibu tersebut diketahui bernama Yulis. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.
Awal kejadian bermula saat Yulis niat membantu sahabatnya, RI yang melahirkan anak di luar nikah bersama RE.
RI sendiri merupakan ibu kandung si bayi. Sedangkan RE adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Namun siapa sangka, niat mulianya justru berakhir pidana. Sehingga Yulia harus mendekam di penjara Polres Luwu Timur.
Sebelumnya, Yulis tidak mengetahui kalau bayi yang diadopsi adalah anak hasil hubungan gelap RI dan RE.
Pasalnya pada 2019 silam Yulis secara tiba-tiba ditelpon oleh RI, sahabatnya.
Saat itu RI mengatakan ada seorang bayi berusia satu hari yang hendak dibuang orang tuanya.
Sontak nalurinya sebagai ibu langsung muncul dan memutuskan untuk mengadopsi bayi malang tersebut.
RI kemudian menyuruh Yulis untuk menghubungi RE terlebih dahulu sebelum mengambil bayi.
RE pun sempat mengatakan pada Yulis jika bayi tidak segera diambil, maka akan diberikan ke orang lain.