Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu," kata Taufan.
"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo, ‘nggak saya cuma menyuruh dia,’ itu kan perbedaan yang sbustantif."
Tapi Taufan menegaskan, jika saat sidang nanti sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti, itu bakan semakin memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksekusi," kata Taufan.
"Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang."
Jika tidak ikut menembak, lalu apa peran Bripka RR?
Meski disebut tidak ikut menembak, Bripka RR justru dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana di mana ancaman hukuman pidananya lebih berat.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Bripka RR dianggap ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir RR.
Tapi masih ada yang mengganjal: apakah Bripka RR menyaksikan penembakan Brigadir J atas inisiatif sendiri atau di bawah tekanan?