"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujarnya.
Walau tidak ditahan, polisi mewajibkan Putri Candrawathi untuk wajib lapor seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi, Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS) buka suara.
Dia pun mempertanyakan azasimparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Dengan tegas Bambang menyebut Polri tidak adil karena tidak menahan Putri Candrawathi cuma karena alasan kemanusiaan.
Dia pun membandingkan dengan kasus-kasus lainnya di mana tersangkanya tetap ditahan meski punya anak.
"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.
Bambang pun meminta masyarakat untuk tidak berekspektasi terlalu tinggi kepada polisi Indonesia.
Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.