Suar.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih bergulir.
Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun salah satu tersangka yakni Putri Candrawathi tidak ditahan.
Banyak orang soroti Putri Candrawathi, termasuk artis Tanah Air, Melanie Subono. Melalui aku Instagram probadinya, Melanie Subono mengkritisi keputusan Polri yang belum menahan Putri Candrawathi.Melanie Subono kemudian singgung tentang kasus lain yang serupa.Satu di antaranya, untuk kasus yang dihadapi mendiang Vanessa Angel.Saat itu, Vanessa Angel masih memiliki anak, Gala Sky yang berusia empat bulan.Namun Vanessa Angel tetap ditahan."Surat cinta untuk hukum, dari gue buat entah siapa.GESER DULU, lalu BACASedikit bercerita saja pada suatu hari seorang Rekan, sekarang sudah almarhumahBernama VANESSA ANGEL ditahan(narkoba atau apa lupa)dan saat itu punya anak usia EMPAT BULAN."Melanie Subono lalu melanjutkan beberapa contoh seperti Baiq Nuril dan Angelina Sondakh.Melanie menyindir jika masih banyak tahanan yang justru melahirkan di lapas."Inget BAIQ NURIL? dia dipenjara, walaupun punya anak dibawah 10 tahun(kan kemarin bahasa si anu, karna anu punya anak dibawah 10 tahun)oh iya ANGELINA SONDAKH juga sih waktu di tahan punya anak usia TIGA TAHUNMau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di captionIntinya, di taun 2019 aja ada 12 anak yang dibesarkan di lapas MalangMalah 2016 ada yang MELAHIRKAN di lapas karna kan ibu nya bersalah , kalau ga salah di medanYa tapi mereka ini mah entah siapaOh kalau mengenai KEMANUSIAAN pun banyak sih contohnya ... pasti ga tega kalao gw tulisTapi mereka tetap ditahan," lanjut caption @melaniesubono.Terakhir, Melanie Subono mencari keberadaan Kak Seto yang tak mendampingi tersangka lain yang juga memiliki anak di bawah umur."Btw dulu kak @kaksetosahabatanak dimana?" pungkas caption @melaniesubono.Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.Menurut Agung Budi Maryoto, permohonan penangguhan penahanan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.Adapun pengajuan permohonan penahanan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.Keputusan tersebut diambil karena mempertimbangkan alasan kesehatan, kemanusiaan, dan karena masih memiliki balita.
Namun Agung memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agak tak berpergian ke luar negeri.Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.