Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penembakan Brigadir j.
Putri Candrawathi sampai di lokasi pada 11.15 WIB, dan lima belas menit kemudian langsung menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Dedi.
Kenapa dihentikan, Dedi bilang itu semata-mata demi kesehatan Putri.
Pada Rabu, 31 Agustus, nanti, Putri akan dihadapkan dengan tersangka-tersangka lain seperti Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Dan hasilnya nanti akan disampaikan langsung oleh Dirtipiddeum.
"Karenadari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.
Karena alasan itulah, Putri Candrawathi dikembalikan dulu ke rumahnya.
Bersama keempat tersangka lainnya, Putri Candrawathi dikenai pasal pembunuhan berencana.
Mereka berlima dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. A
ncaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.