Suar.ID -Hancur Karir AKBP Ari Cahya Nugraha Gegara Ferdy Sambo, Sang Istri justru Jadi Sorotan Jenderal.
Pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyeret sejumlah nama personel Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan hambatan saat menyajikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, 31 orang anggota Polri dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Pasalnya, mereka menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Manuver 31 polisi itu juga disebut membuat lambatnya proses pengusutan kasus.
Lantaran, mereka menghilangkan sejumlah barang bukti.
Penyidikan timsus sempat kesulitan karena hilangnya CCTV.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,"
"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, dalam tayangan live Kompas TV.
Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu personil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.
"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo.
Rincian 31 personil polisi yang diduga lakukan pelanggaran, terbanyak dari Divpropam.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana.
31 personel dari dengan pangkat beragam, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.
Termasuk di dalamnya, Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.
"Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri, dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain,"
"Oleh karena itu, Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri," kata Komjen Agung.
Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya, patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.
"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus,"
"Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Terbanyak, mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut.
Bagi yang ditemukan unsur pidana, akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ke depan, timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung.
Terungkap, CCTV itu diambil klaster atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam pengambilan CCTV tersebut, pihaknya membagi ke dalam lima klaster.
Ternyata, ada sosok AKBP Ari Cahya Nugraha yang dimasukkan ke dalam klaster kedua.
Klaster keduamerupakan anggota Polri yang melakukan pengambilan DVR CCTV.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," kata Asep Edi Suheri.
Saat ini, AKBP Ari Cahya Nugraha sudah kehilangan jabatan sebagai Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
Lantaran, ia diduga terlibat pengambilan DVR CCTV dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Karir AKBP Ari Cahya Nugaraha sebetulnya termasuk bagus.
Pada 2016 silam, dia menjabat Kapolres Jakarta Utara.
Ketika itu, Ari Cahya menangani kasus pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil.
Paling menonjol, AKBP Ari Cahya pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2018 lalu.
Saat menjabat sebagai Kanit Dua Subdit IV Ditreskrim Polda Metro Jaya, Ari Cahya Nugraha juga mendapat penghargaan.
Pasalnya, ia telah mengungkap kasus sabu sebanyak 1,8 ton di perairan Anambas, Kepri dan 240 kilogram sabu di Dadap, Tangerang.
Saat itu, pangkat Ari masih Kompol.
Selain itu, AKBP Ari Cahya ternyata pernah bertugas di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Dia juga sempat memajang wajah istrinya yang berparas cantik.
Beberapa tahunlalu, Ari Cahya memajang foto dirinya bersama sang istri.
Ternyata, foto ini mendapatkan komentar dari Brigjen Krisna Murti, mantan komandan Ferdy Sambo saat di Polda Metro Jaya.
Krisna Murtibak menggoda Ari Cahya yang berani memajang foto dirinya bersama sang istri dengan paras cantik.
Sontak, Ari Cahya membalas komentar Krisna Murti.
Alih-alih, dia justru menyebutkan andil Krisna Murti dalamperkembangan karirnya.
Meskipun memajang foto istrinyahinggaKrisna Murti ikut komentar, Ari Cahya sengaja menyembunyikan identitas pasangan tercintanya.