Janji Manis Ferdy Sambo Bakal Bebaskan Bharada E, Nyesel Sejadi-jadinya Usai Habiskan Seumur Hidup di Balik Jeruji Besi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:38
Kolase Tribun Manado/HO/Instagram

Sosok ini sebut Irjen Ferdy Sambo miliki kekuasaan setara jenderal bintang lima sehingga ditakuti oleh internal Polri.

Suar.ID - Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab yang telah menyeret sejumlah anak buahnya termasuk Bharada E di kasus tersebut.

Ferdy Sambo merasa bersalah karena telah melibatkan anak buahnya Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengaku salah dan bertanggung jawab dan akan memberikan kesaksian supaya Bharada E sehingga bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip dari Kompas.com.

Ahmad mengatakan, pernyataan itu disampaikan Sambo dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada jurnalis di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).

Taufan mengatakan, dalam permintaan keterangan itu dia mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.

Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.

"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?," kata Taufan saat bertanya kepada Sambo dalam permintaan keterangan.

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.

Baca Juga: Gantikan Prosesi Wisuda Brigadir J, Air Mata Samuel Hutabarat Tumpah Saat Ungkap Rencana Sang Anak Yang Tak Bakal Terwujud: Belum Tercapai Dia Sudah Dipanggil Tuhan

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya