"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus,"
"Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Terbanyak, mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut.
Bagi yang ditemukan unsur pidana, akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ke depan, timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung.
Terungkap, CCTV itu diambil klaster atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam pengambilan CCTV tersebut, pihaknya membagi ke dalam lima klaster.
Ternyata, ada sosok AKBP Ari Cahya Nugraha yang dimasukkan ke dalam klaster kedua.
Klaster keduamerupakan anggota Polri yang melakukan pengambilan DVR CCTV.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," kata Asep Edi Suheri.