Hotman Paris sudah menduga kalau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, karena dia ada di lokasi TKP.
Suar.ID -Naluri kepengecaraan Hotman Paris Hutapea memang tak diragukan lagi, termasuk ketajamannya membaca kasus penembakan Brigadir J.
Sejak awal Hotman Paris sudah menduga bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan itu muncul ketika Hotman Paris memandu acara Hotroom di Metro TV beberapa hari yang lalu.
Ketika itu Hotman Paris melontarkan pernyataan kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Apakah terbuka kemungkinan si Nyonya jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut?" tanya Hotman Paris.
"Karena dia ada di lokasi saat itu."
Dan benar, beberapa hari kemudian, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Sebelum Putri Candrawathi polisi sudah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim juga telah menghentikan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi menyusul suaminya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryodo, Jumat (19/8) kemarin.
Menurut Agung, penetapan Putri Candrawatji sebagai tersangka berdasrakan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polri.
Sekadar informasi, Putri Candrawathi ternyata telah diperiksa sebanyak tiga kali: pada Senin (15/8), Selasa (16/8), dan Rabu (17/8).
Agung bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation.
"Dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Tak hanya itu, Polri juga menjelaskan bagaimana peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Brigjen Andri Rian Djajadi, Dirttipidum Bareskrim Polri, Putri Candrawathi melakukan "Kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua."
Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar TKP.
Setidaknya ada dua alat bukti yang memberatkan Putri Candrawathi.
"Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," kata Andi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian Djajadi.