Polri membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. Resmi tersangka bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Suar.ID -Tentu kita bertanya-tanya, apa peran Putri Candrawathi dalam penembakan Brigadir J sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi menyusul suaminya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryodo, Jumat (19/8) kemarin.
Menurut Agung, penetapan Putri Candrawatji sebagai tersangka berdasrakan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polri.
Sekadar informasi, Putri Candrawathi ternyata telah diperiksa sebanyak tiga kali: pada Senin (15/8), Selasa (16/8), dan Rabu (17/8).
Agung bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation.
"Dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Tak hanya itu, Polri juga menjelaskan bagaimana peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Brigjen Andri Rian Djajadi, Dirttipidum Bareskrim Polri, Putri Candrawathi melakukan "Kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua."
Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar TKP.