Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa-bisanya Ngaku Dilecehkan Oleh Brigadir J Padahal Palsu, Ternyata Ini Peran Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dalam Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Jadi Tersangka

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:22
Polri membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. Resmi tersangka bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Twitter

Polri membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. Resmi tersangka bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Setidaknya ada dua alat bukti yang memberatkan Putri Candrawathi.

Polri membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. Resmi tersangka bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
DOK PRIBADI

Polri membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. Resmi tersangka bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

"Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," kata Andi.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian Djajadi.

Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

3. Bripka RR atau Ricky Rizal alias Brigadir RR

4. Kuat Ma'ruf

5. Putri Candrawathi

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x