Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J setelah diperiksa sebanyak 3. Ikuti jejak sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Suar.ID - Putri Candrawathi,Istri Irjen Ferdy Sambo, disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak 3.
Ternyata ada dua barang bukti yang membuat Putri Candrawathi sah menjadi tersangka.
Barang bukti pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV rumah Saguling dan yang ada di dekat TKP.
Namun Putri Candrawathi ternyata belum ditahan atas kasusnya meski telah berstatus tersangka hingga hari Sabtu (20/8/2022).
"Belum (ditahan)," Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Putri Candrawathi mengaku sakit dan minta beristirahat selama 7 hari.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold."
"Meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka, kami akan terus kordinasi dengan dokter," jelas Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung juga mengatakan bahwa saat ini Putri Candrawathi ada di rumah.
"Ada di kediamannya, ada di rumah," katanya.