Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Bang Deoli, Ini Saya Di bawah Tekanan,' Pengacara Deoli Yumara Yakin Bharada E Beri Tanda Sedang Di Bawah Tekanan Saat Tanda Tangani Surat Cabut Kuasa, Sehari Setelah Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:02
Deolipa Yumara yakin mantan kliennya, Bharada E yang sekarang tersangka penembakan Brigadir J, dalam tekanan saat tanda tangani surat cabut kuasa untuknya.
Grid.ID/Hana Futari

Deolipa Yumara yakin mantan kliennya, Bharada E yang sekarang tersangka penembakan Brigadir J, dalam tekanan saat tanda tangani surat cabut kuasa untuknya.

"Oke bang, sepakat bang, lahir batin bang," kata Bharada E menjawab.

Menyoroti surat pencabutan kuasa yang beredar, tak terlihat Bharada E menyertakan jam di samping materai yang telah ditandatangani.

Walau dalam surat tersebut Bharada E mengaku membuatnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

Deolipa Yumara yakin Bharada E yang sekarang tersangka penembakan Brigadir J, dalam tekanan saat tanda tangani surat cabut kuasa untuknya.
Kolase: Tribunnews.com

Deolipa Yumara yakin Bharada E yang sekarang tersangka penembakan Brigadir J, dalam tekanan saat tanda tangani surat cabut kuasa untuknya.

Namun melihat temuannya, Deolipa Yumara yakin Bharada E dalam keadaan terpaksa.

"Makannya surat kuasa saya dengan dia selalu ada tanggal di samping materi di atas tanda tangan dan jamnya," kata Deolipa.

"Nah, saya dapat surat kuasa ini hanya ada tandatangan aja. Tanggal dan jamnya gak ada, artinya apa? Artinya Bharada E dalam paksaan, dia kasih kode ke kita juga."

Dia melanjutkan:"Ini saya kasih kode ke masyarakat Indonesia karena kami berdua punya kesepakatan mengenai, tanggal di samping materi yang tulis tangan dan jamnya. Nah surat kuasa yang saya dapat ini gak ada. Jadi ini kode dari dia, kode dari Bharada E ini saya sampaikan ke masyarakat Indonesia."

Meski surat tersebut benar dibuat Bharada E, Deolipa Yumara menyebut tidak sah ada pencabutan kuasa.

Pasalnya dikatakan Deolipa Yumara, dalam pencabutan kuasa antara klien dan pengacara harus bertemu.

"Sepanjang tidak bertemu, berarti tidak ada kesepakatan pencabutan kuasa dalam bentuk apapun juga,"

"Jadi kita harus bertemu dulu, tanpa bertemu dianggap kuasa berjalan terus," sambung Deolipa Yumara.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x