"Oke bang, sepakat bang, lahir batin bang," kata Bharada E menjawab.
Menyoroti surat pencabutan kuasa yang beredar, tak terlihat Bharada E menyertakan jam di samping materai yang telah ditandatangani.
Walau dalam surat tersebut Bharada E mengaku membuatnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
Namun melihat temuannya, Deolipa Yumara yakin Bharada E dalam keadaan terpaksa.
"Makannya surat kuasa saya dengan dia selalu ada tanggal di samping materi di atas tanda tangan dan jamnya," kata Deolipa.
"Nah, saya dapat surat kuasa ini hanya ada tandatangan aja. Tanggal dan jamnya gak ada, artinya apa? Artinya Bharada E dalam paksaan, dia kasih kode ke kita juga."
Dia melanjutkan:"Ini saya kasih kode ke masyarakat Indonesia karena kami berdua punya kesepakatan mengenai, tanggal di samping materi yang tulis tangan dan jamnya. Nah surat kuasa yang saya dapat ini gak ada. Jadi ini kode dari dia, kode dari Bharada E ini saya sampaikan ke masyarakat Indonesia."
Meski surat tersebut benar dibuat Bharada E, Deolipa Yumara menyebut tidak sah ada pencabutan kuasa.
Pasalnya dikatakan Deolipa Yumara, dalam pencabutan kuasa antara klien dan pengacara harus bertemu.
"Sepanjang tidak bertemu, berarti tidak ada kesepakatan pencabutan kuasa dalam bentuk apapun juga,"
"Jadi kita harus bertemu dulu, tanpa bertemu dianggap kuasa berjalan terus," sambung Deolipa Yumara.