Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Setelah Bharada E, kini Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Suar.ID -Sudah ada dua tersangka kasus penembakan Brgadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Setelah nama Bharada E, Polri kini menetapkan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J.
Penetaran Brigadir RR sebagai tersangka berdasarkan dua bukti, begitu kata Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Brigadir RR juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Andi juga menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Brigadir RR ternyata dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.
Walau begitu, Andi belum menjelaskan apa peran Brigadir RR dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.
Ternyata Bharada RE merupakan Richard Eliezer yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.
"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.