Suar.ID - Duduk Di Sebelah Brigadir J, Sosok Ajudan Irjen Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan saat Liburan Bareng.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, hingga membuatnya tewas.
Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini merujuk pasal yang disangkakan kepada Bharada E, yakni Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang isinya mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahata,n serta turut membantu kejahatan.
Saat ini, penyidikan masih berlanjut.
Polisi juga telah menahan Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, skuad lama diduga terlibat dalam penembakan yang membuat Brigadir J tewas terbunuh.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, skuad lama merupakan ajudan lain dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak pun menduga, ada ajudan Ferdy Sambo lainnya selain Bharada E yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.