Suar.ID - Pada Sabtu (8/8/2022), Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Samboakhirnya dibawa ke Mako Brimob Polri.
Irjen Ferdy Samboini diamankan usai diduga telah lakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran etikini terkait kasus kematian Brigadir Jdi rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia diduga ambil ini saat olah TKPkematian Brigadir J.
Benarkah ada pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo ini?
Dilansir Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kalau eks Kepala Divisi Profesi den Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam pengambilan CCTV di kediamannya.
Ferdy Sambo ini diduga lakukan pelanggaran karena tak profesional.
Ia disebut tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilanCCTVdan lain sebagainya,"kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Meski begitu, Dedi tak jelaskan secara rinci soal keterlibatan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV dan dugaan ketikdaprofesionalannya dalam kasus ini.
Ia juga masih akan tunggu tim khusus yang menyidik perkara Brigadir J ini untuk selesai.