Suar.ID - Kasus penyidikan penembakan Brigadir J memasuki babak baru.
Terbaru, Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan dilakukan penahanan.
Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
"Benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.
dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
25 diperiksa, 10 personel Polri dimutasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.
Namun dia menyebutkan bahwa yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang 1.