GridHot.ID - Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Melansir tribunmanado.co.id, penanganan kasus ini nyaris satu bulan dan akhirnya Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengutip tribunsumsel.com, sosok Bharada E diungkap oleh teman kecilnya yang tak ingin disebut nama di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut teman, Bharada E adalah sosok yang bernyali besar.
Bharada E memiliki hobi memanjat tebing, bahkan nyaris menjadi atlet.
Sosok Bharada E sebelum jadi polisi diungkap teman kecil kepada TribunManado.
Menurutnya, Bharada E banyak mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.
Di matanya Bharada E adalah sosok yang luar biasa.
"Dia termasuk yang luar biasa," kata seseorang yang mengenal Bharada E.
Source | : | TribunSumsel.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar