Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Brigadir J dibunuh di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dalam konferensi pers itu,Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.
Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.
Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Andi Rian mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir J.
"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.