Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.
Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Sementara itu, Fadil Imran dan Bambang Hendarso, yang menjadi salah satu nama dalam daftar gugatan tersebut, digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum.
Lantaran, menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Berdasarkan hal tersebut, Elliana meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya.
Atas gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.
Ia pun mengatakan, gugatan terhadap Blue Bird tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan.
"Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.
Selain ituberedar hoax, Fadil Imran dan Ferdy Sambo membekingi kartel narkoba.
Polda Metro Jaya pun telah menangkap pria berinisial AH (24) yang merupakan pemilik akun snack video @rakyatjelata98.
Akun tersebutlah yang diketahui menyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian soal Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.
Narasi awal video tersebut menyebut, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Bandara Soetta pada akhir 2021.