Mahfud MD, selaku ketua Kompolnas mengaku, menyerahkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden untuk dipilih dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sidang kepatutan dan kelayakan.
Di antara lima nama yang diajukan Mahfud MD kepada Presiden, tidak tertera nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Pasalnya, meski Fadil Imran sudah berpangkat Jenderal, dia belum memenuhi kategori nomor dua, yakni bintang tiga.
Dikatakan Mahfud MD, nama-nama yang sudah disetorkan sebagai calon Kapolri saat itu, sudah berpangkat Jenderal dan berbintang tiga.
Kelima nama tersebut di antaranya, Gatot Edy Pramono, Boy Rafly Amar, Listyo Sigit Prabowo, Arief Sulistyanto, dan Agus Andrianto.
Selanjutnya di antara lima calon tersebut, terpilih Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan terhitung menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021.
Tersingkir dari bursa calon Kapolri pada 2021 lalu, kini Fadil Imran malah harus 'dikeroyok' berbagai kasus.
Kasus yang paling heboh, melibatkan nama Irjen Fadil Imran adalah gugatan Rp 11 Triliun terhadap PT Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan salah satu pemegang saham perusahaan bernama Elliana Wibowo.
Selain Blue Bird, Fadil Imran termasuk dalam nama-nama yang digugat.
Berdasarkansitus PN Jakarta Selatan, Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.