Di hadapan orangtuanya, bahkan AF secara gamblang mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim bersama WTN.Hubungan badan layaknya suami istri sejoli itu dilakukan terakhir di rumah WTN pada Juni 2022.
"Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng," ujar Sudarmaji.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung turun tangan dan menangkap pelaku.
Oknum guru SD tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Viral Cerita Korban Penipuan Jasa Titip di Media Sosial, Total Kerugiannya Bikin Ngelus Dada