Suar.ID - Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, mendadak muncul di hadapan publik dengan mengadukan anak komedia Sule ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).
Diwakili kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Mengutip dari Kompas.com, aset tersebut berupa indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Melansir dari Kompas.com, Wati Trisnawati mengklaim bahwa kliennya masih dalam tahap mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
"Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022)."Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu."
"Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Wati Trisnawati.
Wati berujar bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Rizky Febian atas masalah tersebut.
"Yang diadukan anak-anak dari almarhumah Bunda Lina."
"Masih dugaan itu RF dan kawan-kawan," ungkap Wati Trisnawati.
Wati menduga penguasaan aset yang dilakukan Rizky Febian terjadi setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.Padahal, Wati mengatakan bahwa aset tersebut milik Teddy Pardiyana yang dibeli secara patungan dengan mendiang Lina Jubaedah.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum."
"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.Lebih lanjut, menurutnya, penguasaan aset itu sudah dilakukan selama dua tahun.