Suar.ID - Aksi pembunuhan sadis dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya.
Kejadian memilukan ini dikabarkan terjadi di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dikutip dari tribunsambas.com, Sabtu (14/5/2022), pelaku atau anak korban disebutkan berinisial FR (27).
Sementara korban atau ayah pelaku diketahui berinisial R (45).
Tak diketahui bagaimana kronologi sebenarnya, warga mengaku kaget saat pelaku membawa jasad korban.
Terkejut bukan main, warga menyaksikan FR nekat membawa jasad sang ayah dalam kondisi kepala terpisah.
"Sekitar pukul 07.30 pagi, warga melihat terduga pelaku memikul korban," jelas seorang warga bernama Samsidar.
"Kami terkejut, kepala korban dibawa dalam kondisi terputus, dan kami meminta FR untuk segera berhenti dan meletakkan jasad ayahnya itu,” sambungnya.
Menurut Samsidar, tak ada warga yang berani menghentikan pelaku.
Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan warga mengaku takut akan dilukai oleh FR.
Usai menghabisi nyawa sang ayah secara sadis, FR diduga hendak memakamkan jasad sang ayah secara mandiri.
Sebagaimana diketahui, jarak rumah pelaku ke Pemakaman Dusun Sajingan Kecil sekira 300 meter.
"Kami berteriak ke pelaku turunkan jasad ayahmu itu, namun kami tidak berani menghentikannya langsung sebab khawatir pelaku melukai kami," katanya.
Meski demikian, Samsidar mengaku ada salah satu warga yang nekat menghentikan pelaku.
Alhasil, FR berhasil dibekuk dan diamankan warga sembari menunggu kedatangan pihak berwajib.
Usut punya usut, warga menduga korban dihabisi sang buah hati saat berada di dapur.
“Korban diduga dibunuh di dapur, kami melihat banyak darah di bagian dapur rumah, kemudian darah juga banyak berceceran di lantai rumah,” pungkasnya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, FR yang membunuh ayahnya secara sadis diduga kecanduan alkohol dan obat batuk.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Pihak berwajib menuturkan, efek samping dari obat-obatan itu membuat pelaku kerap marah-marah tanpa sebab dan pernah mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.
"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.
Kendati demikian, Kombes Pol Jansen mengatakan, saat ini pelaku FR dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka FR sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.
Baca Juga: Jumlah Saksi Semakin Mengerucut, Pelaku Pembunuhan Subang Akhirnya Akan Terungkap!