Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.
Baca Juga: Jumlah Saksi Semakin Mengerucut, Pelaku Pembunuhan Subang Akhirnya Akan Terungkap!